Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2025

Perubahan kegiatan bumdesa sesuai dengan regulasi pp nomor 11 tahun 2021

Berikut ringkasan perubahan atau ketentuan baru mengenai kegiatan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 yang berbeda dari aturan sebelumya — dan implikasi yang perlu diperhatikan dalam praktik: Inti PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDes PP ini menggantikan sebagian ketentuan dalam PP lama (PP 43 Tahun 2014, pasal 132–142, sebagaimana telah diubah) yang mengatur BUMDes. Tujuan utama PP ini adalah memperkuat kelembagaan BUMDes agar lebih profesional, transparan, akuntabel, dan mampu menjalankan fungsi usaha serta pelayanan publik di tingkat desa. Beberapa aspek kunci yang berubah atau lebih ditegaskan: Perubahan / Ketentuan Baru dalam Kegiatan BUMDes Berikut perubahan signifikan dan ketentuan baru yang berdampak pada kegiatan BUMDes: Aspek Ketentuan Baru / Penegasan Dampak / Penerapan dalam kegiatan Status dan bentuk hukum BUMDes menjadi badan hukum yang diakui negara. Kegiatan usaha BUMDes harus dilakukan dalam kerangka badan hukum; kegiatan ha...

Program pekarangan bergisi

Program Pekarangan Pangan Bergizi (PPB) merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan rumah tangga dan desa . Program ini mengedepankan pemanfaatan lahan pekarangan secara produktif, beragam, bergizi, dan berkelanjutan — serta melibatkan unsur kelembagaan desa seperti BUMDes dan Kelompok Wanita Tani (KWT) . Berikut penjabaran lengkapnya 👇 🏡 1. Tujuan Program Pekarangan Pangan Bergizi Meningkatkan ketersediaan pangan bergizi di tingkat rumah tangga dan desa. Mendorong kemandirian pangan lokal dan gizi seimbang keluarga. Memperkuat ekonomi desa melalui kegiatan produktif di pekarangan. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat, terutama perempuan , dalam ketahanan pangan. 👩‍🌾 2. Peran Kelompok Wanita Tani (KWT) Menjadi pelaksana utama kegiatan pekarangan pangan bergizi. Melakukan penanaman sayur, buah, toga, dan ternak kecil (seperti ayam, ikan lele, dsb). Mengelola hasil panen untuk konsumsi keluarga dan penjualan lokal . Mendorong eduka...

penjelasan permendagri nomor 110 tahun 2016, tentang Badan permusyawaratan desa membahas hal hal yang bersifat strategis dalam musyawarah desa

penjelasan dan pemahaman sy, sbb :  Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengatur kedudukan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan wewenang BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu poin penting adalah peran BPD dalam membahas hal-hal strategis melalui Musyawarah Desa (Musdes). 🔹 Dasar Hukum dalam Permendagri 110/2016 Pasal 48 – 52 : mengatur tentang Musyawarah Desa . Disebutkan bahwa BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 🔹 Apa yang Dimaksud dengan “Hal-hal yang Bersifat Strategis”? Menurut Pasal 54 Permendagri 110/2016 , hal strategis yang dibahas dalam Musdes meliputi, antara lain: Penataan desa → pemekaran, penggabungan, atau penghapusan desa. Perencanaan desa → Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Kerjasama desa → baik antar desa maupun dengan pihak ...

jalan usaha tani, aset desa dan pelepasan aset masyarakat

  Kalau bicara jalan usaha tani dan pelepasan aset masyarakat menjadi aset desa , itu menyentuh dua ranah penting: pembangunan infrastruktur produktif dan pengelolaan aset desa secara sah sesuai regulasi. Berikut penjelasannya: 1. Konsep Jalan Usaha Tani (JUT) Definisi: Jalan yang dibangun untuk mempermudah akses petani dari lahan pertanian ke pusat kegiatan ekonomi (misalnya gudang, pasar, atau jalan utama). Tujuan: Menekan biaya angkut hasil panen, mempersingkat waktu distribusi, dan meningkatkan produktivitas pertanian. Pendanaan: Bisa dari Dana Desa (DD), APBDes, bantuan pemerintah kabupaten/provinsi, atau swadaya. 2. Pelepasan Aset Masyarakat Menjadi Aset Desa a. Dasar Regulasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 76-77: Aset desa mencakup tanah kas desa, bangunan, sarana/prasarana, dan kekayaan lain yang sah milik desa. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa – mengatur perolehan aset desa dari hibah, pembelian, tukar-menukar, atau p...

persetujuan pinjaman kades utk KDMP

  persetujuan pinjaman Kepala Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih , termasuk mekanisme, proses, dan dasar aturan yang berlaku. 1. Dasar Aturan Persetujuan pinjaman atau pembiayaan koperasi desa mengacu pada regulasi desa dan aturan terkait, yaitu: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa → mengatur kewenangan desa, aset, dan musyawarah desa. PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa (meski berbeda dengan koperasi, prinsipnya pengelolaan usaha desa tetap butuh persetujuan). Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2025 → secara khusus mengatur bahwa pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih wajib mendapat persetujuan Kepala Desa dan sejalan dengan hasil Musyawarah Desa. AD/ART Koperasi Desa Merah Putih → sebagai aturan internal koperasi mengenai pinjaman/pembiayaan. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian → mengatur prinsip koperasi termasuk pinjaman dari/lewat lembaga keuangan. 2. Mekanisme & Proses Alurnya secara umum adalah: a. Usulan Pinjaman Pengurus Koperasi Desa Merah ...

JDIH di desa

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat pemerintah desa pada dasarnya adalah bagian dari sistem nasional JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional) yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. 1. Pengertian JDIH JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum (produk hukum) dan informasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuannya supaya masyarakat dan aparat desa dapat mengakses peraturan desa maupun regulasi lain yang relevan dengan mudah dan transparan. 2. Kedudukan di Desa Desa dapat menjadi anggota JDIHN melalui pemerintah kabupaten/kota. Produk hukum desa (misalnya Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, Berita Acara Musdes) dapat didokumentasikan dan diintegrasikan ke dalam JDIH kabupaten/kota. Desa biasanya membentuk JDIH Desa atau bagian dari JDIH Pemerintah Daera...

KPM Desa

 Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanggulangan stunting di masyarakat desa. Berikut beberapa peran utama mereka: 1. Edukasi dan Sosialisasi Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang bagi ibu hamil, bayi, dan balita. Mengedukasi tentang pola asuh yang baik, ASI eksklusif, MPASI yang bergizi, serta pentingnya kebersihan dan sanitasi. Mengajak keluarga untuk memanfaatkan sumber pangan lokal yang bergizi dan terjangkau. 2. Pendampingan dan Monitoring Mendampingi ibu hamil agar mendapatkan layanan kesehatan yang memadai seperti pemeriksaan kehamilan di posyandu atau puskesmas. Memantau tumbuh kembang anak, termasuk berat badan, tinggi badan, dan status gizi secara berkala. Mengidentifikasi anak yang berisiko stunting dan melaporkan ke tenaga kesehatan untuk intervensi lebih lanjut. 3. Mendorong Akses terhadap Layanan Kesehatan dan Bantuan Sosial Menghubungkan keluarga dengan layanan kesehatan seperti p...

garbasari

 program pemerintah untuk 1000 hari kelahiran anak di Indonesia Di Indonesia, terdapat program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perhatian dan dukungan selama 1000 hari pertama kelahiran anak. Program ini dikenal sebagai "1000 Hari Pertama Kehidupan" atau sering disingkat menjadi "1000 HPK". Program ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup dan perkembangan anak-anak di Indonesia. Berikut ini beberapa inisiatif yang dilakukan dalam program 1000 HPK di Indonesia: 1. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA): Program 1000 HPK berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, termasuk pemeriksaan kehamilan, persalinan yang aman, dan perawatan bayi baru lahir. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan KIA di seluruh Indonesia. 2. Peningkatan Gizi: Program ini juga menekankan pentingnya gizi yang baik dan seimbang selama 1000 hari pertama kehidupan. Pemerintah memberikan pendidikan gizi kepada ibu hamil dan men...

pencegahan stunting

 Pencegahan stunting melibatkan lima pilar utama: 1. Gizi Seimbang: Pastikan asupan gizi mencukupi dengan memberikan makanan bergizi pada anak, termasuk protein, vitamin, dan mineral. 2. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak: Akses yang baik terhadap perawatan prenatal dan posnatal dapat membantu mencegah stunting. 3. Air Bersih dan Sanitasi: Fasilitas air bersih dan sanitasi yang baik meminimalkan risiko infeksi yang dapat memengaruhi pertumbuhan anak. 4. Pendidikan Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih: Memberikan edukasi kepada orang tua dan komunitas tentang pentingnya kebersihan dan pola makan yang baik. 5. Pemberdayaan Perempuan: Memberdayakan perempuan melalui pendidikan dan pekerjaan dapat meningkatkan pemahaman tentang gizi dan kesehatan anak. Implementasi holistik dari kelima pilar ini dapat membantu mengurangi risiko stunting pada anak-anak. Tentu, mari kita bahas lebih rinci masing-masing pilar: 1. Gizi Seimbang: ASI Eksklusif: Memberikan ASI eksklusif pada bayi selama 6 bulan...

Pemdes - stunting

 Penjabaran Kegiatan Pemerintahan Desa dalam Pencegahan Stunting Pemerintah desa memiliki peran kunci dalam pencegahan stunting melalui kebijakan, alokasi anggaran, serta koordinasi lintas sektor. Berikut adalah penjabaran kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemerintahan desa dalam upaya konvergensi pencegahan stunting: --- 1. Perencanaan dan Kebijakan Desa A. Pengumpulan Data dan Analisis Situasi Menggunakan data dari Posyandu, Puskesmas, dan e-PPGBM untuk mengetahui jumlah anak stunting, ibu hamil kurang gizi, serta faktor penyebabnya. Melakukan pemetaan wilayah desa dengan angka stunting tertinggi untuk intervensi prioritas. Mengidentifikasi sumber daya yang dapat digunakan untuk mendukung program pencegahan stunting. B. Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Integrasi program stunting ke dalam RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes agar ada alokasi dana yang jelas. Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan Stunting yang mengatur kewajiban keluarga, kader, dan pemerintah desa dal...

jalan usaha tani

 Kalau bicara  jalan usaha tani  dan  pelepasan aset masyarakat menjadi aset desa , itu menyentuh dua ranah penting: pembangunan infrastruktur produktif dan pengelolaan aset desa secara sah sesuai regulasi. Berikut penjelasannya: 1.  Konsep Jalan Usaha Tani (JUT) Definisi:  Jalan yang dibangun untuk mempermudah akses petani dari lahan pertanian ke pusat kegiatan ekonomi (misalnya gudang, pasar, atau jalan utama). Tujuan:  Menekan biaya angkut hasil panen, mempersingkat waktu distribusi, dan meningkatkan produktivitas pertanian. Pendanaan:  Bisa dari Dana Desa (DD), APBDes, bantuan pemerintah kabupaten/provinsi, atau swadaya. 2.  Pelepasan Aset Masyarakat Menjadi Aset Desa a.  Dasar Regulasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa  – Pasal 76-77: Aset desa mencakup tanah kas desa, bangunan, sarana/prasarana, dan kekayaan lain yang sah milik desa. Permendagri No. 1 Tahun 2016  tentang Pengelolaan Aset Desa – mengatur perolehan aset desa...