tim RKP desa
Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendesa No. 21 Tahun 2020 adalah dua regulasi utama yang mengatur perencanaan dan pembangunan desa di Indonesia. Meskipun keduanya mengatur tata kelola pembangunan desa, Permendagri lebih berfokus pada pedoman umum administratif, sedangkan Permendesa menekankan arah kebijakan pembangunan dan SDGs Desa. Berikut adalah rincian perbedaan dan fokus masing-masing peraturan:1. Fokus UtamaPermendagri No. 114 Tahun 2014: Pedoman Pembangunan Desa. Mengatur tata cara dan tahapan lengkap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) secara administratif Permendesa No. 21 Tahun 2020: Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Aturan ini mengintegrasikan SDGs Desa ke dalam perencanaan pembangunan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan Perbedaan Komposisi Tim Penyusun RKP DesaRegulasi ini memiliki perbedaan teknis kecil terkait jumlah anggota Tim Penyusun Perenca...