tim RKP desa
Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendesa No. 21 Tahun 2020 adalah dua regulasi utama yang mengatur perencanaan dan pembangunan desa di Indonesia. Meskipun keduanya mengatur tata kelola pembangunan desa, Permendagri lebih berfokus pada pedoman umum administratif, sedangkan Permendesa menekankan arah kebijakan pembangunan dan SDGs Desa.
Berikut adalah rincian perbedaan dan fokus masing-masing peraturan:1. Fokus UtamaPermendagri No. 114 Tahun 2014: Pedoman Pembangunan Desa. Mengatur tata cara dan tahapan lengkap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) secara administratif
Permendesa No. 21 Tahun 2020: Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Aturan ini mengintegrasikan SDGs Desa ke dalam perencanaan pembangunan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan
Perbedaan Komposisi Tim Penyusun RKP DesaRegulasi ini memiliki perbedaan teknis kecil terkait jumlah anggota Tim Penyusun Perencanaan Pembangunan Desa:
Permendagri 114/2014: Mensyaratkan jumlah anggota tim minimal 7 orang dan maksimal 11 orang.Permendesa 21/2020: Mensyaratkan jumlah anggota tim minimal 7 orang tanpa batas maksimal yang kaku, serta menitikberatkan keterwakilan perempuan dan kelompok rentan.
Tahapan Perencanaan PembangunanKedua peraturan ini sama-sama menetapkan tahapan utama dalam pembangunan desa, yang meliputi:
- Pembentukan Tim Penyusun.
- Penyelarasan arah kebijakan kabupaten/kota.
- Pencermatan gagasan dari dusun atau masyarakat.
- Penyusunan rancangan RPJM Desa (jangka 6 tahun) dan RKP Desa (tahunan)
- Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Dalam praktiknya, desa dianjurkan untuk mensinkronisasi ketentuan administratif dari Peraturan BPK RI (Permendagri 114) dan muatan tujuan berkelanjutan dari Slideshare (Permendesa 21) agar perencanaan berjalan optimal.
Persamaan utama kedua regulasi adalah
- Tim RKP Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa selaku ketua dan ditunjuk melalui Keputusan Kepala Desa.
- Perbedaan utama terletak pada jumlah batasan anggota dan landasan utama penyusunan dokumen.
Persamaan Tim RKP Desa Legalitas Hukum:
- Tim resmi dibentuk dan ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Desa (SK Kepala Desa).
- Struktur Pimpinan: Sekretaris Desa secara otomatis menjabat sebagai Ketua Tim Perencanaan.
- Kutub Gender: Kedua aturan wajib melibatkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.Unsur Anggota: Anggota tim diisi oleh perangkat desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat.
Perbedaan Tim RKP Desa
- Batas Jumlah Anggota: Permendagri 114 membatasi jumlah anggota maksimal 11 orang.
- Permendesa 21 melonggarkan aturan dengan hanya mengatur batas minimal 7 orang tanpa batasan maksimal.
- Posisi Ketua Pelaksana: Permendagri 114 mengunci posisi ini untuk Ketua LPM.
- Permendesa 21 membuka kesempatan bagi unsur perangkat desa lainnya.
# Metode Kerja Pendataan:
- Tim versi Permendagri 114 berfokus pada pencermatan dokumen RPJM Desa formal.
- Tim versi Permendesa 21 wajib melakukan pembangunan berbasis data mikro Sistem Informasi Desa (SID) dan capaian SDGs Desa

Komentar
Posting Komentar