prioritas penggunaan DD
Permendes Nomor 7 tahun 2023 mengatur tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Intisarinya berfokus pada dua bidang utama: Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, yang kesemuanya diarahkan untuk mencapai 17 tujuan SDGs Desa . Berikut adalah rincian fokus utamanya: 1. Bidang Pembangunan Desa Dana diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan fasilitas penunjang, meliputi: Kebutuhan Dasar: Pembangunan sarana prasarana untuk penanganan kemiskinan dan kawasan kumuh. Fasilitas Umum: Infrastruktur transportasi (jalan desa), listrik alternatif, dan jaringan komunikasi. Kualitas SDM & Mitigasi: Pembangunan fasilitas pendidikan/kesehatan dan sarana mitigasi penanganan bencana alam maupun non-alam. Ketahanan Pangan: Pengembangan sarana pendukung pertanian, perkebunan, dan perikanan yang dikelola oleh desa. 2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dana digunakan untuk meningkatkan kemandirian warga, meliputi: Ekonomi & BUM Desa: Pengembangan usaha ...