prioritas penggunaan DD
Permendes Nomor 7 tahun 2023
mengatur tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Intisarinya berfokus pada dua bidang utama: Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, yang kesemuanya diarahkan untuk mencapai 17 tujuan SDGs Desa.
Berikut adalah rincian fokus utamanya:
1. Bidang Pembangunan Desa
Dana diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan fasilitas penunjang, meliputi:
- Kebutuhan Dasar: Pembangunan sarana prasarana untuk penanganan kemiskinan dan kawasan kumuh.
- Fasilitas Umum: Infrastruktur transportasi (jalan desa), listrik alternatif, dan jaringan komunikasi.
- Kualitas SDM & Mitigasi: Pembangunan fasilitas pendidikan/kesehatan dan sarana mitigasi penanganan bencana alam maupun non-alam.
- Ketahanan Pangan: Pengembangan sarana pendukung pertanian, perkebunan, dan perikanan yang dikelola oleh desa.
2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Dana digunakan untuk meningkatkan kemandirian warga, meliputi:
- Ekonomi & BUM Desa: Pengembangan usaha ekonomi produktif, serta pendirian dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa / BUM Desa Bersama.
- Pelayanan Kesehatan: Optimalisasi edukasi, sosialisasi, dan promosi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (namun tidak untuk pembayaran premi langsung).
- Kesiapsiagaan Bencana: Pelatihan dan fasilitasi warga dalam menghadapi tanggap darurat bencana.
3. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan wajib diutamakan menggunakan metode Swakelola dan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk menyerap tenaga kerja lokal dan mengurangi pengangguran.
Untuk panduan operasional dan petunjuk teknis selengkapnya, Anda dapat mengunduh dokumen Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 atau melihat analisis pedoman melalui platform Cipta Desa.

Komentar
Posting Komentar