persetujuan pinjaman kades utk KDMP
persetujuan pinjaman Kepala Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih, termasuk mekanisme, proses, dan dasar aturan yang berlaku.
1. Dasar Aturan
Persetujuan pinjaman atau pembiayaan koperasi desa mengacu pada regulasi desa dan aturan terkait, yaitu:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa → mengatur kewenangan desa, aset, dan musyawarah desa.
- PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa (meski berbeda dengan koperasi, prinsipnya pengelolaan usaha desa tetap butuh persetujuan).
- Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2025 → secara khusus mengatur bahwa pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih wajib mendapat persetujuan Kepala Desa dan sejalan dengan hasil Musyawarah Desa.
- AD/ART Koperasi Desa Merah Putih → sebagai aturan internal koperasi mengenai pinjaman/pembiayaan.
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian → mengatur prinsip koperasi termasuk pinjaman dari/lewat lembaga keuangan.
2. Mekanisme & Proses
Alurnya secara umum adalah:
a. Usulan Pinjaman
- Pengurus Koperasi Desa Merah Putih mengajukan rencana pinjaman (misalnya ke lembaga keuangan atau pihak ketiga).
- Proposal harus memuat: kebutuhan dana, tujuan, skema pengembalian, jaminan (jika ada), dan analisis manfaat bagi anggota maupun desa.
b. Pembahasan Internal Koperasi
- Rencana pinjaman dibahas dalam Rapat Anggota Koperasi (RAK), sesuai prinsip koperasi (demokratis).
- Persetujuan anggota menjadi dasar sebelum ke pemerintah desa.
c. Koordinasi dengan Pemerintah Desa
- Hasil RAK disampaikan ke Kepala Desa.
- Kepala Desa menilai apakah pinjaman tersebut tidak membebani APBDes dan selaras dengan RPJMDes/RKPDes.
- Kepala Desa juga melihat apakah koperasi berpotensi meningkatkan ekonomi desa.
d. Musyawarah Desa (Musdes)
- Agar transparan, rencana pinjaman biasanya dibawa ke Musdes.
- Musdes memberikan rekomendasi/legitimasi bahwa koperasi memang layak melakukan pinjaman.
e. Persetujuan Kepala Desa
- Kepala Desa mengeluarkan Surat Persetujuan/Pernyataan yang menjadi syarat administrasi untuk pencairan pinjaman dari pihak ketiga.
- Surat ini disertai dengan berita acara Musdes sebagai dasar hukum dan legitimasi.
f. Pelaksanaan & Pertanggungjawaban
- Koperasi menerima pinjaman dan mengelola sesuai proposal.
- Koperasi wajib menyampaikan laporan ke anggota dan Pemerintah Desa.
- Jika terjadi gagal bayar, tanggung jawab ada di koperasi, bukan APBDes, kecuali ada perjanjian khusus yang melibatkan aset desa (ini perlu hati-hati).
3. Inti Penting
- Kepala Desa bukan pemberi pinjaman, melainkan pemberi persetujuan sebagai bentuk pengawasan dan keterpaduan pembangunan desa.
- Mekanisme harus melalui Rapat Anggota Koperasi + Musyawarah Desa → baru disahkan dengan persetujuan Kepala Desa.
- Dasar hukum utama: Permendesa 10/2025, UU Desa 2014, dan UU Perkoperasian 1992
Komentar
Posting Komentar