Perubahan kegiatan bumdesa sesuai dengan regulasi pp nomor 11 tahun 2021
Berikut ringkasan perubahan atau ketentuan baru mengenai kegiatan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 yang berbeda dari aturan sebelumya — dan implikasi yang perlu diperhatikan dalam praktik:
Inti PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
PP ini menggantikan sebagian ketentuan dalam PP lama (PP 43 Tahun 2014, pasal 132–142, sebagaimana telah diubah) yang mengatur BUMDes.
Tujuan utama PP ini adalah memperkuat kelembagaan BUMDes agar lebih profesional, transparan, akuntabel, dan mampu menjalankan fungsi usaha serta pelayanan publik di tingkat desa.
Beberapa aspek kunci yang berubah atau lebih ditegaskan:
Perubahan / Ketentuan Baru dalam Kegiatan BUMDes
Berikut perubahan signifikan dan ketentuan baru yang berdampak pada kegiatan BUMDes:
| Aspek | Ketentuan Baru / Penegasan | Dampak / Penerapan dalam kegiatan |
|---|---|---|
| Status dan bentuk hukum | BUMDes menjadi badan hukum yang diakui negara. | Kegiatan usaha BUMDes harus dilakukan dalam kerangka badan hukum; kegiatan harus sesuai aturan perusahaan (misalnya tanggung jawab hukum, kepemilikan aset, kontrak) |
| Pendirian & perubahan struktur | - BUMDes dibentuk melalui Musyawarah Desa, ditetapkan dengan Peraturan Desa. - Jika melibatkan lebih dari satu desa → BUMDes bersama, melalui Musyawarah Antar Desa. - Perubahan AD/ART BUMDes harus sesuai prosedur yang diatur dan dilaporkan. |
Kegiatan BUMDes perlu konsistensi dengan AD/ART; jika akan menambah unit usaha baru atau mengubah jenis usaha, harus dilakukan perubahan AD/ART dahulu |
| Struktur organisasi & peran | Struktur ditetapkan: 1. Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi 2. Penasihat (sering dijabat oleh Kepala Desa) – melakukan pembahasan AD/ART, program kerja, analisis keuangan, persetujuan kerjasama, dan tindakan strategis lainnya 3. Pelaksana Operasional (direktur) – menjalankan kegiatan operasional usaha sesuai kebijakan, bertanggung jawab atas manajemen operasional dan SDM BUMDes 4. Pengawas – memeriksa pelaksanaan operasional, anggaran, laporan keuangan, dan persetujuan atas kerjasama atau pinjaman tertentu |
Kegiatan BUMDes harus mendapatkan persetujuan dari organ yang tepat (Musyawarah Desa, penasihat, dan pengawas) dalam hal perubahan kegiatan usaha, investasi, kerjasama, atau pinjaman |
| Jenis kegiatan (usaha & pelayanan publik) | PP 11/2021 menegaskan bahwa BUMDes dapat melakukan: • Usaha ekonomi (pengelolaan usaha komersial) • Pelayanan publik melalui penyediaan barang/jasa publik • Pengembangan investasi, pemanfaatan aset desa (termasuk penyewaan, pengelolaan aset) • Jenis usaha lainnya yang sesuai dengan tujuan kesejahteraan masyarakat desa |
Dalam praktik, BUMDes bisa memperluas jenis usaha (misalnya platform digital, sewa aset desa, layanan publik) selama masih dalam batas AD/ART dan mendapat persetujuan organ terkait |
| Pemisahan aset & pengelolaan aset | Aset BUMDes dipisahkan dari aset desa; aset yang disertakan harus jelas dalam AD/ART. Aset BUMDes dapat digunakan sebagai jaminan, dijual, atau disewakan sesuai keputusan organ yang berwenang dan aturan AD/ART. |
Kegiatan BUMDes yang ingin menggunakan aset (misalnya menyewakan aset desa) harus memperhatikan aturan AD/ART dan tidak merugikan desa secara keseluruhan |
| Pinjaman & pembiayaan | BUMDes dapat meminjam modal, namun hanya dari pihak dalam negeri dan sesuai ketentuan AD/ART dan persetujuan organ (penasehat & pengawas). Persetujuan pinjaman harus berdasarkan pertimbangan keuangan dan dilaporkan ke Musyawarah Desa. |
Jika BUMDes ingin melakukan pinjaman untuk ekspansi usaha, harus melalui prosedur internal (analisis, persetujuan, laporan) |
| Kerjasama usaha | BUMDes dapat melakukan kerja sama usaha maupun nonusaha dengan pihak lain (pemerintah, swasta, lembaga) selama disepakati dan sesuai AD/ART serta persetujuan organ terkait. Nilai investasi, bentuk kerjasama, dan rasio kepemilikan harus diatur dalam AD/ART atau keputusan Musyawarah Desa. |
Jika BUMDes ingin bermitra dengan pihak swasta (misalnya operator jasa, penyedia modal), harus dipastikan mekanisme dan pembagian keuntungan sesuai aturan desa |
| Pengadaan barang dan jasa | Pengadaan barang/jasa oleh BUMDes harus dilakukan secara transparan, efisien, profesional, dan akuntabel. Publikasi pengadaan wajib melalui media desa (transparansi). |
Kegiatan pengadaan (misalnya membeli bahan baku, aset) harus mengikuti prosedur yang jelas dan diumumkan agar tidak terjadi penyalahgunaan |
| Rencana kerja & pertanggungjawaban | Setiap tahun, pelaksana operasional menyusun rencana program kerja BUMDes, yang ditelaah oleh penasihat & pengawas, lalu diputuskan melalui Musyawarah Desa. Laporan semesteran dan tahunan harus dibuat, disampaikan kepada organ pengawas / Musyawarah Desa dan dipublikasikan. |
Dalam praktik kegiatan, BUMDes perlu membuat perencanaan usaha (anggaran, target) dan pelaporan berkala agar transparan dan akuntabel |
| Pembagian hasil usaha & kerugian | PP 11/2021 mengatur pembagian hasil usaha (laba) dan tanggung jawab terhadap kerugian sesuai dengan AD/ART dan keputusan Musyawarah Desa. | Bila BUMDes memperoleh laba, pembagian harus diatur secara adil (desa, masyarakat, reinvestasi), dan kerugian harus dikelola agar tidak membebani desa secara berlebihan |
| Penghentian kegiatan usaha | Kegiatan usaha yang merugi terus-menerus atau yang tidak sesuai lagi boleh dihentikan dengan keputusan Musyawarah Desa. | BUMDes harus mengevaluasi unit usaha; jika unit tertentu merugi, perlu diputuskan apakah dilikuidasi atau dihentikan agar tidak merusak keuangan BUMDes/desa |
Implikasi “Perubahan Kegiatan” bagi BUMDes
Dengan perubahan dalam regulasi tersebut, “perubahan kegiatan” (misalnya BUMDes ingin menambah atau mengganti unit usaha, memperluas ke sektor baru) harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan baru. Beberapa langkah yang harus diperhatikan:
-
Cek AD/ART BUMDes
Pastikan jenis usaha baru sudah tercantum atau diizinkan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga. Jika belum, perlu diubah terlebih dahulu lewat musyawarah desa, sesuai mekanisme perubahan AD/ART. -
Persetujuan organ yang berwenang
Perubahan kegiatan harus dibahas dan disetujui oleh Penasihat & Pengawas, kemudian keputusan final melalui Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa.
(Organ tertinggi tetap Musyawarah Desa) -
Analisis kelayakan usaha
Harus ada kajian ekonomi, risiko, sumber daya, modal, proyeksi pendapatan / biaya — agar kegiatan baru tidak merugikan. Ini penting agar pinjaman, investasi, atau pengembangan usaha berjalan sehat. -
Pemanfaatan aset & modal
Jika kegiatan baru menggunakan aset desa atau memerlukan modal tambahan (dari desa, masyarakat, atau pinjaman), harus diatur dengan jelas dalam AD/ART dan diputuskan secara resmi. Pemisahan aset desa dan aset BUMDes harus jelas. -
Transparansi & akuntabilitas
Prosedur pengadaan, pelaporan keuangan, dan hasil usaha dari kegiatan baru harus didokumentasikan dan dipublikasikan supaya pengelolaan tetap sehat dan terhindar dari praktik yang merugikan. -
Evaluasi dan kemungkinan penghentian
Jika suatu kegiatan baru ternyata merugi secara berkelanjutan atau tidak sesuai tujuan BUMDes, organ berwenang dapat memutuskan menghentikan atau melikuidasi unit usaha tersebut.
Berikut beberapa pasal / ketentuan dalam PP No. 11 Tahun 2021 yang relevan jika bicara “perubahan atau pergeseran kegiatan” BUMDes (misalnya menambah unit usaha baru, mengubah bentuk usaha, menghentikan unit usaha, atau melakukan alih fungsi):
Pasal / Ketentuan Relevan PP 11/2021
Berikut adalah beberapa dalil normatif dalam PP 11/2021 yang dapat dijadikan dasar hukum untuk perubahan kegiatan BUMDes:
| Pasal / Ayat | Inti Ketentuan | Relevansi terhadap perubahan kegiatan BUMDes |
|---|---|---|
| Pasal 6 | “BUMDes / BUMDes bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” | Menjadi dasar bahwa BUMDes tidak hanya terbatas pada usaha ekonomi tetapi juga bisa melakukan pelayanan publik — perubahan kegiatan harus tetap dalam ruang lingkup “usaha ekonomi dan/atau pelayanan umum” |
| Pasal 7 | (1) BUMDes didirikan oleh 1 (satu) desa berdasarkan Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. (2) BUMDes bersama apabila lebih dari satu desa melalui Musyawarah Antar Desa. |
Untuk perubahan jenis kegiatan atau unit usaha baru, pengaturan pendirian dan perubahan (termasuk dalam AD/ART) harus melalui forum musyawarah desa / antar desa sesuai ketentuan awal pendirian |
| Pasal 16 & 17 | Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi BUMDes (Pasal 16) dan salah satu kewenangannya adalah menetapkan pendirian BUMDes, menetapkan AD BUMDes serta perubahannya (Pasal 17) | Untuk melakukan perubahan kegiatan (menambah jenis usaha, merubah unit usaha) maka perubahan AD atau keputusan strategis harus disetujui lewat Musyawarah Desa / Antar Desa |
| Pasal 21 | Mengatur tentang penasihat BUMDes: salah satu kewenangannya adalah bersama pelaksana operasional dan pengawas “membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUMDes dan/atau perubahannya” | Perubahan kegiatan yang menuntut perubahan ketentuan dalam ART harus dibahas & disepakati dalam forum penasihat plus organ terkait |
| Pasal 23 | Penasihat bersama pengawas memiliki kewenangan “memberikan persetujuan atas kerjasama BUMDes / BUMDes bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerjasama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUMDes.” | Jika perubahan kegiatan melibatkan kerjasama baru dengan pihak lain (investor, mitra usaha), persetujuan penasihat-pengawas menjadi syarat |
| Pasal 24 | Pelaksana operasional (direktur) mengelola kegiatan usaha, membuat rencana program kerja, dan operasional sesuai AD/ART dan kebijakan BUMDes | Bagian dari pelaksanaan perubahan kegiatan berada di ranah pelaksana operasional, tetapi masih dibatasi oleh AD/ART dan kebijakan yang telah disetujui |
| Pasal 46 | Mengatur pengelolaan aset BUMDes / BUMDes bersama — bahwa aset BUMDes harus dipisahkan dari aset desa dan pengelolaannya dilakukan secara administrasi tersendiri | Bila perubahan kegiatan menggunakan aset desa atau mengalihfungsikan aset, harus memperhatikan pemisahan aset ini sebagai landasan hukum |
| Pasal 55 | Mengenai penghentian kegiatan usaha: BUMDes dapat menghentikan unit usaha jika merugi terus-menerus atau tidak sesuai ketentuan, melalui keputusan Musyawarah Desa / Antar Desa. | Memberi dasar hukum penghentian kegiatan usaha yang usahanya tidak layak atau menyimpang dari AD/ART |
| Ketentuan AD/ART & Perubahan | PP ini menyebutkan AD/ART sebagai dasar pengaturan jenis usaha, struktur, kewenangan, pembagian hasil, dan bahwa perubahan AD/ART harus dilaporkan dan disetujui sesuai mekanisme. | Untuk melakukan perubahan/kegiatan baru, AD/ART harus disesuaikan dulu agar kegiatan itu memiliki dasar legalitas yang jelas |
Ringkasan “Dalil Kunci” untuk Perubahan Kegiatan BUMDes
Dari pasal-pasal di atas, beberapa dalil utama bisa dijadikan acuan untuk melakukan perubahan kegiatan:
-
Kegiatan Usaha & Pelayanan Publik
Pasal 6 menetapkan ruang lingkup kegiatan yang diperbolehkan (usaha ekonomi dan/atau pelayanan umum). Artinya, perubahan atau penambahan jenis usaha harus tetap dalam ruang lingkup yang diperbolehkan oleh undang-undang / peraturan. -
Forum Pengambilan Keputusan (Musyawarah Desa / Antar Desa)
Pasal 16, 17, Pasal 7 — bahwa perubahan besar seperti perubahan jenis usaha atau unit baru memerlukan keputusan di forum Musyawarah Desa / Antar Desa. -
Perubahan AD/ART sebagai pintu legalitas perubahan
Karena jenis usaha dan pengaturan kegiatan tertuang dalam AD/ART, perubahan kegiatan harus melalui perubahan AD/ART lewat mekanisme yang sah (forum musyawarah, penyusunan ulang, persetujuan organ). -
Persetujuan Penasihat / Pengawas untuk investasi / kerjasama baru
Pasal 23 menegaskan bahwa kerjasama / investasi baru dengan pihak luar harus mendapatkan persetujuan penasihat & pengawas sesuai yang diatur dalam AD/ART. -
Pemisahan Aset & Pengaturan Aset
Jika perubahan kegiatan melibatkan pemanfaatan aset, dasar hukum pemisahan aset BUMDes (Pasal 46) menjadi landasan agar perubahan tidak mencampur aset desa umum. -
Kemungkinan penghentian unit usaha
Pasal 55 menyediakan dasar bagi penghentian unit usaha yang tidak produktif atau menyimpang dari ketentuan.
saya jelaskan korelasi perubahan kegiatan BUMDes menurut PP 11 Tahun 2021 dengan Musyawarah Desa (Musdes):
1. Musyawarah Desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi BUMDes
- Pasal 16 PP 11/2021 menyebut: “Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUMDes / BUMDes bersama.”
- Artinya, segala keputusan strategis (termasuk perubahan, penambahan, atau penghentian kegiatan usaha) harus diputuskan dalam forum Musdes, bukan hanya oleh pengurus atau kepala desa.
2. Kewenangan Musdes terkait perubahan kegiatan
Pasal 17 PP 11/2021 merinci kewenangan Musdes, di antaranya:
- Menetapkan pendirian BUMDes.
- Menetapkan Anggaran Dasar BUMDes serta perubahannya.
- Menetapkan kebijakan umum dan rencana kerja BUMDes.
- Menyetujui penggunaan aset desa untuk kegiatan BUMDes.
➡ Jadi, jika BUMDes mau mengubah jenis usaha (misalnya dari usaha perdagangan ke pengelolaan wisata desa), maka AD/ART harus diubah, dan itu hanya sah jika diputuskan dalam Musdes.
3. Perubahan kegiatan = perubahan AD/ART
- Jenis usaha, pengelolaan aset, pembagian hasil, dan pola kerjasama BUMDes tertuang dalam AD/ART.
- Sesuai Pasal 21 & 23 PP 11/2021, AD/ART dan perubahannya hanya bisa dilakukan dengan persetujuan organ BUMDes, lalu disahkan di Musyawarah Desa.
- Artinya, perubahan kegiatan BUMDes = perubahan AD/ART, sehingga wajib melalui Musdes.
4. Peran Musdes dalam pengendalian & evaluasi kegiatan
- Pasal 55 PP 11/2021: penghentian kegiatan usaha yang merugi atau menyimpang harus diputuskan lewat Musdes.
- Musdes juga berperan menilai laporan pertanggungjawaban tahunan, menyetujui rencana kerja, dan memberi arah perubahan kegiatan.
- Dengan demikian, Musdes bukan hanya forum “awal” saat mendirikan BUMDes, tetapi juga forum evaluasi & kontrol terhadap semua perubahan kegiatan.
5. Korelasi Praktisnya
Kalau BUMDes ingin melakukan perubahan kegiatan, alurnya kurang lebih:
- Pengurus (Pelaksana Operasional) menyusun analisis kelayakan usaha baru / perubahan kegiatan.
- Pengawas & Penasihat membahas, memberi pertimbangan, dan menyetujui rancangan perubahan.
- Musyawarah Desa diselenggarakan untuk:
- Membahas perubahan,
- Menyetujui atau menolak,
- Menetapkan perubahan dalam AD/ART (kalau disetujui).
- Hasil Musdes kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa sebagai dasar hukum resmi perubahan kegiatan BUMDes.
👉 Jadi, bisa disimpulkan:
Tanpa Musyawarah Desa, perubahan kegiatan BUMDes tidak sah karena Musdes adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang berwenang menetapkan dan mengubah AD/ART BUMDes.
Berikut intisari korelasi perubahan kegiatan BUMDes dengan Musyawarah Desa (Musdes) berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021:
Intisari
-
Musyawarah Desa adalah pemegang kekuasaan tertinggi BUMDes.
Semua keputusan strategis, termasuk perubahan kegiatan usaha, harus melalui Musdes. -
Perubahan kegiatan = perubahan AD/ART.
Jenis usaha BUMDes diatur dalam AD/ART. Jika ada penambahan, pengurangan, atau pergeseran kegiatan, maka AD/ART harus diubah lewat Musdes. -
Forum Musdes memberi legitimasi hukum.
Keputusan perubahan kegiatan baru sah dan mengikat bila ditetapkan dalam Musdes serta dituangkan dalam Peraturan Desa. -
Musdes berfungsi sebagai pengendali dan evaluator.
Selain menetapkan, Musdes juga berwenang mengevaluasi, menghentikan, atau mengarahkan kegiatan BUMDes agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan aturan.
➡ Jadi, perubahan kegiatan BUMDes tidak bisa hanya diputuskan pengurus atau kepala desa, tetapi wajib mendapat persetujuan Musyawarah Desa sebagai dasar legalitas dan legitimasi.
Komentar
Posting Komentar