penjelasan permendagri nomor 110 tahun 2016, tentang Badan permusyawaratan desa membahas hal hal yang bersifat strategis dalam musyawarah desa
penjelasan dan pemahaman sy, sbb :
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengatur kedudukan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan wewenang BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Salah satu poin penting adalah peran BPD dalam membahas hal-hal strategis melalui Musyawarah Desa (Musdes).
🔹 Dasar Hukum dalam Permendagri 110/2016
- Pasal 48 – 52: mengatur tentang Musyawarah Desa.
- Disebutkan bahwa BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
🔹 Apa yang Dimaksud dengan “Hal-hal yang Bersifat Strategis”?
Menurut Pasal 54 Permendagri 110/2016, hal strategis yang dibahas dalam Musdes meliputi, antara lain:
- Penataan desa → pemekaran, penggabungan, atau penghapusan desa.
- Perencanaan desa → Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
- Kerjasama desa → baik antar desa maupun dengan pihak ketiga.
- Rencana investasi yang masuk ke desa.
- Pembentukan, pelepasan, dan penggabungan BUM Desa.
- Penambahan dan pelepasan aset desa.
- Kejadian luar biasa, bencana alam, atau keadaan darurat yang berdampak luas di desa.
- Hal strategis lain yang menyangkut kepentingan masyarakat desa secara luas dan mendasar.
🔹 Peran BPD dalam Musdes
- Sebagai penyelenggara: BPD memfasilitasi dan mengundang pihak-pihak terkait (Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok, dll).
- Sebagai penghubung: Menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan masuk dalam agenda Musdes.
- Sebagai pengambil keputusan bersama masyarakat: Hasil Musdes bersifat mengikat dan menjadi dasar kebijakan Pemerintah Desa.
🔹 Inti Penjelasan
Permendagri 110/2016 menegaskan bahwa BPD bukan hanya lembaga pengawas Kepala Desa, tetapi juga lembaga permusyawaratan yang berperan strategis.
Dengan Musdes, BPD memastikan bahwa keputusan penting yang menyangkut aset, perencanaan, kerjasama, dan masa depan desa ditentukan secara partisipatif dan demokratis bersama masyarakat.
tambahan penjelasan BPD dalam pengawasan pemerintah desa sesuai dengan regulasi diatas
Baik, saya jelaskan 👇
Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), peran BPD tidak hanya di Musyawarah Desa, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.
🔹 Dasar Hukum Fungsi Pengawasan BPD
-
Pasal 31 → Fungsi BPD meliputi:
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
-
Pasal 32 → Wewenang BPD dalam pengawasan, antara lain:
- Meminta keterangan dari Pemerintah Desa terkait penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa.
- Menyampaikan usul dan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
🔹 Bentuk Pengawasan BPD
-
Pengawasan terhadap kebijakan desa
- Apakah peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan musyawarah desa sesuai dengan peraturan perundangan dan aspirasi masyarakat.
-
Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa
- Mengawasi apakah pembangunan desa sesuai dengan RKP Desa, APBDes, dan tidak menyimpang dari Musdes.
-
Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa
- Memastikan penggunaan dana desa transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.
- Mengawasi pelepasan, pemanfaatan, dan penambahan aset desa.
-
Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan perangkat desa
- Meminta laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mengawasi kepatuhan Kepala Desa terhadap regulasi, termasuk masa jabatan, larangan, dan kewajiban.
🔹 Mekanisme Pengawasan
- BPD berhak meminta laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) dari Kepala Desa 1 kali setahun (Pasal 82 UU Desa & diperkuat Permendagri 110/2016).
- BPD dapat membentuk panitia kerja atau komisi untuk melakukan monitoring.
- Pengawasan berbasis aspirasi → BPD menampung keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan.
- Hasil pengawasan dituangkan dalam rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa, dan menjadi bahan pembahasan dalam Musyawarah Desa.
🔹 Intinya
👉 BPD tidak bisa melakukan eksekusi atau menghentikan kebijakan Kepala Desa, tetapi melalui fungsi pengawasan:
- BPD memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Hasil pengawasan harus dituangkan dalam rekomendasi resmi kepada Pemerintah Desa, lalu dibahas bersama dalam forum Musdes.
Komentar
Posting Komentar